MEDAN – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap teller Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Syariah cabang Medan Sri Wahyuni Simangunsong
yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara diwarnai
kericuhan.
Keluarga korban sempat mengamuk dan histeris pada saat
proses persidangan akan dimulai. Tidak hanya itu, keluarga korban juga
meluapkan kekesalan dengan menyerang tiga terdakwa pada saat digiring
masuk ke ruang sidang.
Aparat kepolisian yang sudah siaga langsung
mengamankan ruang sidang. Sidang sempat berlangsung beberapa menit.
Namun karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, Majelis Hakim
memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
Keluar dari ruang
sidang, terdakwa kembali menjadi sasaran amuk keluarga korban. Untuk
diketahui, empat terdakwa yakni Suherman alias Embot, Eva Lestari Boru
Surbakti, Ria Boru Hutabarat dan suaminya Erwin Panjaitan diancam pasal
365 KUHP subsider 339 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya diduga
melakukan perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa
Sri Wahyuni Simangunsong. Sidang hanya dihadiri tiga terdakwa Suherman
alias Embot, Eva Lestari Boru Surbakti dan Ria Boru Hutabarat.
Sementara
Erwin tidak ikut dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Sri
Wahyuni, warga Gang Damai, Komplek Waikiki, Kelurahan Kampung Lalang,
Medan ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Bintongar, Tele,
Samosir oleh warga beberapa waktu lalu. (tri)
(Andri Syafrin/Sindo TV/crl)
Article source: http://news.okezone.com/read/2012/01/09/340/554344/sidang-pembunuhan-teller-bri-ricuh
Misteri Lilin yang Menyala Selama 1500 tahun
-
[image: Misteri Lilin yang Menyala Selama 1500 tahun]
Seorang sarjana Australia Robbert Briggen, berpendapat bahwa manusia jaman
prasejarah itu memiliki in...
13 years ago
No comments:
Post a Comment